KONSTITUSI
Sejatinya konstitusi memiliki peran untuk
memperthankan esensi keberadaan sebuah negara dari pengaruh berbagai
perkembangan yang bergerak dinamis.
Pengertian
konstitusi secara etimologis (bahasa) :
|
- |
Inggris |
: Constitution yang memiliki makna lebih
luas dari UUD |
|
- |
Latin |
: Constituare artinya membuat sesuatu
agar berdiri atau mendirikan |
|
- |
Perancis |
: Constituaer yang artinya membentuk |
|
- |
Belanda |
: Grondwet yang artinya suatu undang-undang yang menjadi dasar |
(ground)
dari segala hukum.
-
Hukum islam
: Dustus yang artinya kumpulan
faedah yang mengatur
Pengertian konstitusi secara
terminologis adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis
yang mengatur secara mengikat.
Urgensi konstitusi merupakan
suatu keniscahayaan karena dengan adanya konstitusi akan terciptanya pembatasan
kekuasaan melalui pembagian wewenang. Tujuan dari konstitusi sendiri yaitu
untuk membatasi kekuasaan negara, melindungi HAM, serta sebagai pedoman
penyelenggaraan negara.
Konstitusi merupakan keseluruhan
peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis. Perbedaan dari keduanya yaitu,
konstitusi tertulis merupakan aturan pokok dasar, bangunan negara dan tata
negara yang mengatur kehidupan bangsa, contohnya UUD 1945, Undang-undang, dan
sebagainya.
Sedangkan konstitusi tak tertulis
yaitu merupakan suatu kebiasaan dengan syarat sebagai berikut:
1. Diakui
dan digunakan berulang-ulang
2. Tidak
bertentangan dengan UUD 1945
3. Memperhatikan
pelaksanaan UUD 1945
Perubahan konstitusi terjadi karena tiap-tiap zaman
memiliki keunikannya dan permasalahannya masing-masing, sehingga apa yang
dirasa perlu untuk diatur dalam konstitusi pada waktu tertentu bisa jadi pada
waktu kemudian sudah tidak relevan lagi. Perubahan konstitusi di Indonesia
telah terjadi beberapa kali. Pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamasikannya
kemerdekaan Indonesia, yang esonya (18 Agutus 1945) dilakukan penetapan
Rancangan Undang-Udang Dasar oleh PPKI. Kemudia pada tanggal 23
Oktober-2November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang hasilnya
menyepakati didirikiannya Negara Republik Indonesia Serikat, dan memberlakukan
Undang-Undang Dasar RIS.
Dikarenakan bentuk federal (serikat) bukanlah
bentuk yang berkaar dari kehendak rakyat, akibatnya dimana-mana timbul tuntutan
untuk kembali dalam bentuk susunan kesatuan dan sejak itu diberlakukan
Undang-Undang Sementara sebagai konstitusi. Pada tanggal 5 Juli
1959 diberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Kemudia dalam kurun
waktu 1999-2002 telah terjadi perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945
sebanyak 4 (empat ) kali.
UUD 1945 ke Konstitusi RIS:
Awal mula terbentuknya UUD 1945
dimulai dari janji kemerdekaan yang diberikan oleh pemerintahan Jepang untuk
Indonesia, yang akhirnya membentuk kumpulan panitia yang bertugas untuk
mempersiapkan kemerdekaan yang disebut dengan BPUPKI. BPUPKI mengahasilkan
Rancangan Hukum Dasar yang disahkan oleh PPKI sebagai konstitusi tertulis
Indonesia Merdeka lebih tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945
ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia secara resmi.
Empat tahun setelahnya,
pemerintah Indonesia terpaksa harus melakukan perubahan fundamental atas bentuk
negara, sistem pemerintahan, dan undang-undang dasarnya, hal tersebut terjadi
karena politik Pemerintah Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia
setelah Jepang menyerah kepada sekutu.
Pemerintah Indonesia melakukan perundingan dengan
pihak Belanda yang disebut Konferensi Meja Bundar (KMB) yang salah satu
hasilnya yaitu dibentuknya panitia ketatanegaraan dan hukum tata negara untuk
membahas rancangan konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat. Poin
penting diadakannya KMB yaitu, pertama,
perubahan dilakukan atas dasar keinginan kompromi antara Belanda dengan
pemerintah Indonesia. Kedua, persetujuan
atas perubahan UUD 1945 ke Konstitusi RIS.
Konstitusi RIS ke UUDS 1950:
Sistem ketatanegaraan berdasarkan Konstitusi RIS
1949 tidak berlangsung lama, karena Konstitusi tersebut tidak lahir dari
kehendak rakyat Indonesia melainkan kehendak Belanda. Sehingga dimana-mana
timbul tuntutan untuk kembali pada negara kesatuan. Yang mana tuntutan tersebut
semakin kuat ditandai dengan satu persatuan daerah bagian yang menggabungkan
diri kembali menjadi Negara RI. Pada akhirnya diadakan musyawarah antara
pemerintah Indonesia Serikat dengan Pemerintah RI. Hasil dari musyawarah yang
dilakukan yaitu kesepakatan bersama untuk bersama-sama melaksanakan Negara
Kesatuan sebagai jelmaan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Proklamasi
17 Agustus 1945, dan untuk itu diberlakukan UUD Sementara untuk mengganti
Konstitusi RIS. Untuk menjalankan perubahan tersebut dibentuklah suatu Panitia
Perencanaan Undang-Undang Dasar negara kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1950
UUDS RI 1950 resmi diberlakukan. Perubahan ini telah sesuai dengan pengaturan
prosedur yang telah ditentukan oleh Konstitusi RIS.
UUDS 1950 ke UUD 1945:
Undang-Undang Dasar Sementara
pada dasarnya bersifat sementara dilihat dari kata “sementara” pada nama
resminya. Oleh sebab itu perlu dengan segra untuk ditetapkan UUD yang baru
sebagai dasar bernegara di NKRI. Tahun 1955 terbentuknya Konstituante yang
bertugas untuk menetapkan Undang-Undang Dasar baru yang akan menjadi dasar
Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Sementara konstituante
yang telah bersidang selama kurang lebih dua tahun belum dapat menyelesaikan
tugasnya maka dalam situasi tanah air yang demikian dikhawatirkan akan timbul
perpecahan. Kegagalan konstituante untuk memecahkan masalah pokok dalam
menyusun UUD baru disebabkan karena tidak tercapainya quorum 2/3 seperti yang
diharuskan.
Untuk mengatasi hal tersebut atas
nama pemerintah, Presiden memberikan amanatnya di depan sidang pleno
Konstituante yang berisi anjuran agar Konstituante menetapkan saja UUD 1945
sebagai Undang-Undang Dasar yang tetap bagi RI. Namun setelah tiga kali
pemungutan suara tetap tidak memenuhi quorum yang diharuskan.
Melihat situasi yang demikian
peliknya mengani quorum yang tak bisa dicaoai selama tiga kali pemungutan
suara, maka pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkannya Dekrit Presiden yang salah
satu isinya yaitu kembali untuk memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai
Dasar Negara NKRI.
UUD 1945 (Dekrit) ke UUD 1945 (Amandemen):
Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya dibuat
dengan cepat seperti kilat dikutip dalam pidato Bung Karno saat pembukaan rapat
Panitia PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Oleh karenanya masih banyak kekurangan
yang ada di dalam UUD 1945, maka dengan itu perubahan menjadi suatu
keniscahayaan untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadapnya. Namun,
pelaksanaa perubahan UUD 1945 tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama,.
Kebijakan Orde Baru untuk mencegah terjadinya amandemen terhadap UUD 1945
secara resmi dihapus ditandai dengan Sidang MPR yang menghasilkan 12 Tap MPR
satu diantaranya menghasilkan Tap MPR No VIII Tahun 1988 tentang Pencabutan Tap
MPR No IV Tahun 1983 tentang Referendum. UUD 1945 diamandemenkan sebanyak 4
(empat) kali amandemen yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002.
Sumber :
1.
Ari, B. 2017. Perubahan Konstitusi (Studi tentang
Pengaturan Prosedur dan Praktek Perubahan
Konstitusi di Indonesia). Tesis tidak diterbitkan. Yogyakarta: Pascasarjana Universitas Islam Indonesia.
2.
Agil Bachtiar Moh. 2020. Pentingnya Konstitusi bagi Suatu Negara,
(O n l i n e), ( h t t p s : / / w w w . k o m p a s i a n a . c o m / a g i l
b a c h t i a r / 5 e 6 d 2 0 3 9 0 9 7 f 3 6 3 4 d 3 7 4 4 a 7 2 / p e n t i n
g n y a – k o n s t i t u s i – b a g i – s u a t u – n e g a r a ),diakses 08
Oktober 2020.
Komentar
Posting Komentar