KONSTITUSI

Sejatinya konstitusi memiliki peran untuk memperthankan esensi keberadaan sebuah negara dari pengaruh berbagai perkembangan yang bergerak dinamis.

 

Pengertian konstitusi secara etimologis (bahasa) :

 

-

Inggris

: Constitution yang memiliki makna lebih luas dari UUD

-

Latin

: Constituare artinya membuat sesuatu agar berdiri atau mendirikan

-

Perancis

: Constituaer yang artinya membentuk

-

Belanda

: Grondwet  yang artinya  suatu undang-undang yang menjadi  dasar

 

(ground) dari segala hukum.

 

-        Hukum islam  : Dustus yang artinya kumpulan faedah yang mengatur

 

Pengertian konstitusi secara terminologis adalah keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat.

 

Urgensi konstitusi merupakan suatu keniscahayaan karena dengan adanya konstitusi akan terciptanya pembatasan kekuasaan melalui pembagian wewenang. Tujuan dari konstitusi sendiri yaitu untuk membatasi kekuasaan negara, melindungi HAM, serta sebagai pedoman penyelenggaraan negara.

 

Konstitusi merupakan keseluruhan peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis. Perbedaan dari keduanya yaitu, konstitusi tertulis merupakan aturan pokok dasar, bangunan negara dan tata negara yang mengatur kehidupan bangsa, contohnya UUD 1945, Undang-undang, dan sebagainya.

 

Sedangkan konstitusi tak tertulis yaitu merupakan suatu kebiasaan dengan syarat sebagai berikut:

 

1.     Diakui dan digunakan berulang-ulang

 

2.     Tidak bertentangan dengan UUD 1945

 

3.     Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945

 

Perubahan konstitusi terjadi karena tiap-tiap zaman memiliki keunikannya dan permasalahannya masing-masing, sehingga apa yang dirasa perlu untuk diatur dalam konstitusi pada waktu tertentu bisa jadi pada waktu kemudian sudah tidak relevan lagi. Perubahan konstitusi di Indonesia telah terjadi beberapa kali. Pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia, yang esonya (18 Agutus 1945) dilakukan penetapan Rancangan Undang-Udang Dasar oleh PPKI. Kemudia pada tanggal 23 Oktober-2November 1949 diadakan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang hasilnya menyepakati didirikiannya Negara Republik Indonesia Serikat, dan memberlakukan Undang-Undang Dasar RIS.

 

Dikarenakan bentuk federal (serikat) bukanlah bentuk yang berkaar dari kehendak rakyat, akibatnya dimana-mana timbul tuntutan untuk kembali dalam bentuk susunan kesatuan dan sejak itu diberlakukan Undang-Undang Sementara sebagai konstitusi. Pada tanggal 5 Juli


 

1959 diberlakukan kembali Undang-Undang Dasar 1945. Kemudia dalam kurun waktu 1999-2002 telah terjadi perubahan (amandemen) Undang-Undang Dasar 1945 sebanyak 4 (empat ) kali.

 

UUD 1945 ke Konstitusi RIS:

 

Awal mula terbentuknya UUD 1945 dimulai dari janji kemerdekaan yang diberikan oleh pemerintahan Jepang untuk Indonesia, yang akhirnya membentuk kumpulan panitia yang bertugas untuk mempersiapkan kemerdekaan yang disebut dengan BPUPKI. BPUPKI mengahasilkan Rancangan Hukum Dasar yang disahkan oleh PPKI sebagai konstitusi tertulis Indonesia Merdeka lebih tepatnya pada tanggal 18 Agustus 1945 UUD 1945 ditetapkan sebagai konstitusi Indonesia secara resmi.

 

Empat tahun setelahnya, pemerintah Indonesia terpaksa harus melakukan perubahan fundamental atas bentuk negara, sistem pemerintahan, dan undang-undang dasarnya, hal tersebut terjadi karena politik Pemerintah Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia setelah Jepang menyerah kepada sekutu.

 

Pemerintah Indonesia melakukan perundingan dengan pihak Belanda yang disebut Konferensi Meja Bundar (KMB) yang salah satu hasilnya yaitu dibentuknya panitia ketatanegaraan dan hukum tata negara untuk membahas rancangan konstitusi sementara Republik Indonesia Serikat. Poin penting diadakannya KMB yaitu, pertama, perubahan dilakukan atas dasar keinginan kompromi antara Belanda dengan pemerintah Indonesia. Kedua, persetujuan atas perubahan UUD 1945 ke Konstitusi RIS.

 

Konstitusi RIS ke UUDS 1950:

 

Sistem ketatanegaraan berdasarkan Konstitusi RIS 1949 tidak berlangsung lama, karena Konstitusi tersebut tidak lahir dari kehendak rakyat Indonesia melainkan kehendak Belanda. Sehingga dimana-mana timbul tuntutan untuk kembali pada negara kesatuan. Yang mana tuntutan tersebut semakin kuat ditandai dengan satu persatuan daerah bagian yang menggabungkan diri kembali menjadi Negara RI. Pada akhirnya diadakan musyawarah antara pemerintah Indonesia Serikat dengan Pemerintah RI. Hasil dari musyawarah yang dilakukan yaitu kesepakatan bersama untuk bersama-sama melaksanakan Negara Kesatuan sebagai jelmaan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Proklamasi 17 Agustus 1945, dan untuk itu diberlakukan UUD Sementara untuk mengganti Konstitusi RIS. Untuk menjalankan perubahan tersebut dibentuklah suatu Panitia Perencanaan Undang-Undang Dasar negara kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1950 UUDS RI 1950 resmi diberlakukan. Perubahan ini telah sesuai dengan pengaturan prosedur yang telah ditentukan oleh Konstitusi RIS.

 

 

UUDS 1950 ke UUD 1945:

 

Undang-Undang Dasar Sementara pada dasarnya bersifat sementara dilihat dari kata “sementara” pada nama resminya. Oleh sebab itu perlu dengan segra untuk ditetapkan UUD yang baru sebagai dasar bernegara di NKRI. Tahun 1955 terbentuknya Konstituante yang bertugas untuk menetapkan Undang-Undang Dasar baru yang akan menjadi dasar Negara


 

Kesatuan Republik Indonesia. Sementara konstituante yang telah bersidang selama kurang lebih dua tahun belum dapat menyelesaikan tugasnya maka dalam situasi tanah air yang demikian dikhawatirkan akan timbul perpecahan. Kegagalan konstituante untuk memecahkan masalah pokok dalam menyusun UUD baru disebabkan karena tidak tercapainya quorum 2/3 seperti yang diharuskan.

 

Untuk mengatasi hal tersebut atas nama pemerintah, Presiden memberikan amanatnya di depan sidang pleno Konstituante yang berisi anjuran agar Konstituante menetapkan saja UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar yang tetap bagi RI. Namun setelah tiga kali pemungutan suara tetap tidak memenuhi quorum yang diharuskan.

 

Melihat situasi yang demikian peliknya mengani quorum yang tak bisa dicaoai selama tiga kali pemungutan suara, maka pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkannya Dekrit Presiden yang salah satu isinya yaitu kembali untuk memberlakukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Dasar Negara NKRI.

 

UUD 1945 (Dekrit) ke UUD 1945 (Amandemen):

 

Undang-Undang Dasar 1945 pada dasarnya dibuat dengan cepat seperti kilat dikutip dalam pidato Bung Karno saat pembukaan rapat Panitia PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Oleh karenanya masih banyak kekurangan yang ada di dalam UUD 1945, maka dengan itu perubahan menjadi suatu keniscahayaan untuk melakukan perbaikan-perbaikan terhadapnya. Namun, pelaksanaa perubahan UUD 1945 tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama,. Kebijakan Orde Baru untuk mencegah terjadinya amandemen terhadap UUD 1945 secara resmi dihapus ditandai dengan Sidang MPR yang menghasilkan 12 Tap MPR satu diantaranya menghasilkan Tap MPR No VIII Tahun 1988 tentang Pencabutan Tap MPR No IV Tahun 1983 tentang Referendum. UUD 1945 diamandemenkan sebanyak 4 (empat) kali amandemen yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, 2002.

 

 

 

Sumber :

 

1.     Ari, B. 2017. Perubahan Konstitusi (Studi tentang Pengaturan Prosedur dan Praktek Perubahan Konstitusi di Indonesia). Tesis tidak diterbitkan. Yogyakarta: Pascasarjana Universitas Islam Indonesia.

2.     Agil Bachtiar Moh. 2020. Pentingnya Konstitusi bagi Suatu Negara, (O n l i n e), ( h t t p s : / / w w w . k o m p a s i a n a . c o m / a g i l b a c h t i a r / 5 e 6 d 2 0 3 9 0 9 7 f 3 6 3 4 d 3 7 4 4 a 7 2 / p e n t i n g n y a – k o n s t i t u s i – b a g i – s u a t u – n e g a r a ),diakses 08 Oktober 2020.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

“KALKULATOR DIFERENSIASI NUMERIK MENGGUNAKAN METODE TAYLOR